PERAN PENYULUH AGAMA DALAM
PERSPEKTIF ISLAM
Dra
Ramlah
Kementerian Agama
Kabupaten Bireuen
rramlah722@gmail.com
A. PENDAHULUAN
Penyuluh Agama Islam merupakan ujung
tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat dan
mengembangkan Visi Misi Kementerian Agama yaitu terwujudnya masyarakat
indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin.
“Seorang penyuluh agama harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya,
memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan yang memadai dalam rangka
membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa,
berakhlakul karimah, berbudi pekerti luhur,”tuturnya.
Penyuluh Agama Islam memiliki
peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dimasyarakat, yaitu sebagai
informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif terutama untuk memberikan
pemahaman dan penyuluhan agama termasuk juga mewaspadai situasi yang terjadi
dimasyarakat.
“Penyuluh setidaknya memiliki peran sebagai pemberi informasi kepada
masyarakat, penyuluh juga memiliki waktu untuk selalu berkonsultasi tentang
keagamaan dimasyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan demi terwujudnya masyarakat
yang religius dan taat beragama serta harus mampu melaksanakan tugasnya dengan
baik dimasyarakat, mampu meningkatkan kinerja, membimbing dan membina untuk
meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama,”ungkapnya.
Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan
agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Istilah Penyuluh Agama mulai
disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama
Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama. Istilah Penyuluh
Agama dipergunakan untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang
dipakai sebelumnya di lingkungan kedinasan Departemen Agama.
Sejak semula Penyuluh Agama merupakan
ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di
tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat
strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta
turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik
di bidang keagamaan maupun pembangunan.
Dewasa ini,
Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan
pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan
kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat
menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam
sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki
tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin
kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah
yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator,
dan sekaligus katalisator dakwah Islam. Manajemen dakwah harus dapat
dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
sedang mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan
teknologi yang semakin canggih, yang mengakibatkan pergeseran atau krisis
multidimensi. Disinilah peranan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan
kiprahnya di bidang bimbingan masyarakat Islam harus memiliki
tujuan agar suasana keberagamaan, dapat merefleksikan dan
mengaktualisasikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan
dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam
Tugas pokok
Penyuluh Agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau
penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
2. Fungsi Penyuluh Agama Islam
a)
Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya aebagai da’i
yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan
mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai denga tuntutan Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi.
b) Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama
Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan
persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi,
keluarga atau persoalaqn mqasyarakat secara umum.
c)
Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama
Islam memiliki mtanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan
pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan
merusak akhlak.
E. Sasaran Penyuluh Agama Islam
Sasaran
Penyuluh Agama Islam adalah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang terdiri
dari berbagai latar belakang sosial, budaya, pendidikan, dan ciri pengembangan
kontemporer yang ditemukan di dalamnya. Termasuk didalam kelompok sasaran itu
adalah masyarakat yang belum menganut salah satu agama yang diakui di
Indonesia.
Menurut M.
Arifin (1979:21) yang dimaksud dengan penyuluhan agama adalah segala kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain
yang mengalami kesulitan-kesulitan rohaniah dalam lingkungan hidupnya agar
orang tersebut mampu mengatasinya sendiri karena timbul kesadaran atau
penyerahan diri terhadap kekuasaan Tuhan yang maha esa.
Penyuluhan
agama Islam adalah pemberian nasihat tentang kepercayaan atau keyakinan, tata
kehidupan manusia dari seseorang kepada orang lainnya dengan cara berhadapan
langsung dengan tujuan orang itu mampu menjalani kehidupannya sesuai dengan
ajaran yang diberikan. Di kalangan masyarakat Islam telah dikenal pula
prinsip-prinsip penyuluhan tersebut dalam al-Quran yang artinya sebagai berikut
:”Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu nasihat dari Tuhanmu dan
merupakan obat penyembuh (penyakit jiwa) yang ada dalam dadamu dan ia menjadi
petunjuk dan rahmat bagi yang beriman” (Q.S Yunus: 57)
Dalam
Q.S An-Nahl : 125 Allah SWT berfirman Yang artinya
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlan mereka dengan cara yang
baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk”. (Q.S An-Nahl: 125)
Melihat
ayat-ayat di atas, berarti Allah memberikan petunjuk kepada umat-Nya tentang
penyuluhan itu diperlukan, dan tugas itu sekaligus sebagai salah satu ciri dari
orang yang beriman.
Berdasarkan
keputusan Menko Wasbang PAN Nomor : 54/Kep/MK. WASPAN/9/1999, tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, maka Penyuluh Agama adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa
agama. Selanjutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 574 tahun 1999 dan Nomor 178 tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka
Kreditnya, ditetapkan bahwa penyuluh agama adalah pegawai negeri sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan melalui bahasa agama. (Untuk mengetahui redakasi surat keputusan di
atas, lihat poin 2 Dasar Hukum Tupoksi Penyuluh Agama).
b) Penyuluh
Agama Islam dan Peranannya
Penyuluh
agama Islam adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa
agama. Istilah penyuluh agama mulai disosialisasikan sejak tahun
1985, yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang
Honorarium bagi penyuluh agama. Istilah penyuluh agama dipergunakan untuk
menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di
lingkungan kedinasan Departemen Agama.
Sejak
semula penyuluh agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam
melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan
masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental,
moral dan nilai ketaqwaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan
umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan maupun pembangunan.
Dewasa
ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat
dan pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insane pegawai pemerintah.
Dengan kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada
masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh
Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki
tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin
kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah
yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator,
dan sekaligus katalisator dakwah Islam.
KESIMPULAN
Penyuluh Agama Islam memiliki peran dan fungsi yang sangat penting
dan strategis dimasyarakat, yaitu sebagai informatif, edukatif, konsultatif dan
advokatif terutama untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan agama termasuk
juga mewaspadai situasi yang terjadi dimasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985
tentang Honorarium bagi penyuluh agama.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 574 tahun 1999 dan Nomor 178 tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka
Kreditnya, ditetapkan bahwa penyuluh agama adalah pegawai negeri sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan melalui bahasa agama.
Comments
Post a Comment