BAB I PENDAHULUAN 1.1 Pendahuluan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Profesi PNS yang berprinsif Nilai Dasar (ND) tertuang dalam pasal 3 dan 4 U ndang- U ndang N o 5 tahun 2014 Tentang ASN. PNS dalam melaksanakan cita-cita bangsa mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki cara pandang, Prilaku, etika Moral yang disebut Nilai Dasar Profesi PNS, serta memiliki Integritas, profesional,netral dan bebas dari intervensi polotik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta patuh kepada undang-undang, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat dan persatuan bangsa berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik I...
berbagi inspirasi berbagi cerita pada dunia dengan menulis